REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsan (PKB) Kota Banjarmasin Budi Wijaya menyatakan, akan memberikan pendampingan hukum salah satu kadernya anggota DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi yang tersangkut Operasi Tangkap Tangan KPK atas kasus suap BUMD.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini di gedung dewan kota, Senin (18/9), terjadinya peristiwa hukum yang menimpa salah satu kader partainya Andi Effendi langsung direspon cepat dengan melakukan rapat konsolidasi internal partai untuk mengambil sikap resmi partai.
"Disepakati oleh partai secara institusi akan memberikan pendampingan hukum kepada Andi Effendi untuk menghadapi kasus hukumnya di KPK. Hal ini sudah pihaknya beritahukan kepada pihak keluarga Andi Effendi," kata Budi Wijaya.
Namun demikian, dia mengungkapkan, partai akan tetap menghormati pihak keluarga Andi Effendi untuk memilih pendamping hukum di luar yang diberikan partai. Untuk nasib Andi Effendi menjadi kader partai setelah tertangkap KPK ini, Budi Wijaya mengatakan, hal tersebut menjadi wewenang DPC, DPW dan DPP PKB.
"Soal pecat memecat saya tidak tahu, itu mekanisme partai yang panjang nantinya, sudah ranahnya DPC, DPW dan DPP PKB," katanya.
Semoga, lanjut dia, kasus Andi Effendi ini menjadi pelajaran bagi kader partai lainnya untuk terus menjaga integritas dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
KPK melakukan OTT terhadap dua anggota DPRD, yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (Golkar) dan anggota Komisi II Andi Effendi (PKB) yang diduga menerima suap atas persetujuan ditetapkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjaramsin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.
Selain menangkap dua anggota DPRD itu, KPK juga menangkap pihak yang diduga melakukan penyuapan, yakni Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Muslih dan Menejer Keuangan PDAM Trensis. Semua tersangka tersebut sudah dibawa ke Kantor KPK di Jakarta pada Jumat (15/9) dan ditahan.