Senin 18 Sep 2017 20:00 WIB

Banyak Perusahaan Belum Ikuti Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Bursa tenaga kerja.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Bursa tenaga kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program jaminan sosial. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian jaminan dari negara kepada karyawan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Sudirman Simamora menjelaskan, bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Saya menyayangkan, pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan, sehingga belum mendaftar," kata dia di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/4).

Agar semakin banyak perusahaan mengikuti jaminan sosial, pihaknya selalu mengadakan sosialisasi dan imbauan. Selain itu, pihaknya juga menggandeng kejaksaan untuk memastikan perusahaan membayarkan iuran jaminan sosial ‎yang menjadi hak karyawan.

 “Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada”, ungkap Sudirman.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuswahyudi menambahkan, bahwa kerja sama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal. Artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud.

Sepanjang tahun 2016 hingga Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Sulawesi dan Maluku telah menyerahkan sebanyak 1.605 Surat Kuasa Khusus (SKK). Surat tersebut mencatat potensi iuran jaminan sosial Rp 28,25 miliar dan potensi tenaga kerja sebanyak 2.162 orang. Sebanyak 765 SKK di antaranya dengan realisasi iuran Rp 16,80 Milyar dan 1.025 Tenaga Kerja sudah efektif terlaksana.

Sedangkan di Papua sepanjang tahun 2017 sampai dengan Agustus ini telah diserahkan sebanyak 233 SKK dengan potensi iuran Rp 228,21 Juta dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 551 orang. Sasarannya adalah korporasi yang bermasalah dalam pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Tercatat sampai saat ini, sebanyak 25 SKK dengan realisasi iuran Rp 94,10 Juta dan 114 Tenaga Kerja sudah efektif berjalan.

Setelah sebelumnya mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.  BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April tahun 2016 yang lalu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Kerjasama dengan Kejaksaan RI dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali. Dengan mempererat kerjasama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Sulawesi, Maluku dan Papua kedepannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement