REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi obat abal-abal yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, produsen obat abal-abal yang diketahui bernama M Nazarrudin ditangkap.
"Obat-obatan tanpa izin edar yang diangkut dalam sebuah mobil pikap diamankan dari rumah tersangka di Jepara," katanya di Semarang, Senin (18/9)/
Ia menuturkan, tersangka meracik sendiri obat serta kemasan yang diberi merek bervariasi. Ia menjelaskan kemasan obat produksi Nazaruddin itu diberi bahasa asing untuk menyakinkan konsumennya.
Tersangka juga memasang gambar-gambar yang diunduh dari internet pada obat-obatan produksinya. "Mereknya macam-macam dengan bahan baku diracik asal-asalan oleh pelaku," katanya.
Bisnis yang mulai dijalankan sejak 2009 tersebut memiliki omzet hingga Rp 60 juta per bulan. Pelaku menjual dagangan ilegalnya itu, lanjut Egy, secara daring.