Ahad 17 Sep 2017 16:56 WIB

Tiga Tersangka Suap Wali Kota Batu Ditahan di Rutan Berbeda

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tiga tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek pengadaan meubel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017 ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda.

"Untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sementara untuk Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan di Pomdam Jaya Guntur dan pengusaha Filipus Djap di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Ahad (17/9).

Sebelumnya, pada Sabtu (16/9) sore, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di kota Batu, sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tangan tersebut. Dari operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko, sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Filipus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setyawa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement