REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan (BB POM) Makassar mengamankan 29.000 butir pil PCC yang merupakan obat ilegal.
"Bersama pihak kepolisian, BB POM mengamankan 29 bungkus yang masing-masing berisi 1.000 butir pil PCC ilegal," kata Kepala BB POM H Muhammad Guntur di Makassar, Sabtu (16/9).
Menurut Guntur, pil PCC yang mengandung paracetamol, kafein, dan zat berbahaya lainnya ini telah menjadi pemicu belasan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti kasus di Kendari tersebut yang diduga obat yang dikonsumsi korban dari Makassar, maka pihak BB POM bersama kepolisian setempat melakukan razia pada Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang berlokasi di Kecamatan Tallo, Makassar.
Dari hasil razia tersebut, lanjut Guntur, ditemukan 29.000 butir pil PCC ilegal yang rencananya siap dikirim ke sejumlah daerah di Kawasan Timur Indonesia (KTI) di antaranya Papua, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak BB POM dari oknum pemilik diketahui, pil ilegal tersebut berasal dari Pesar Pramuka, Jakarta. Sementara dari segi legalitas usaha PBF itu, diakui sudah daluarsa administrasinya. "Dari kasus ini, telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 1 tahun 1996 dan 1997 dengan ancaman kurungan 15 tahun," kata Guntur.
Menurut Guntur, obat keras atau diistilahkan daftar G ini, sudah dilarang peredarannya, namun ternyata tetap akan didistribusikan ke konsumen. Kondisi ini tentu membahayakan konsumen bila diedarkan dan dapat menimbulkan kematian jika dikonsumsi.
Efek pengguna obat jenis penenang itu memberikan efek berhalusinasi hingga tidak sadarkan diri, bahkan dapat menimbulkan kematian seperti yang terjadi di Kendari, Sultra yang menimpa anak-anak dan siswa belasan tahun.