Jumat 15 Sep 2017 19:30 WIB

KPU Pastikan Produksi Kotak Suara Transparan Ditunda

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, kotak suara transparan sudah disepakati tidak akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2018. KPU memastikan produksi kotak suara transparan akan ditunda hingga tahun depan.

"Kami sudah sepakat bahwa kotak suara transparan belum akan digunakan pada Pilkada tahun depan. Kotak suara transparan resmi digunakan untuk Pemilu Serentak 2019," ujarnya kepada Republika.co.id di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Kesepakatan itu, katanya, diambil dengan pertimbangan semakin sempitnya waktu persiapan teknis produksi kotak suara. Sementara itu, tahapan Pilkada Serentak 2018 sudah bergulir.

"Jadi belum memungkinkan untuk kita menyusun spesifikasi harga, memastikan kemampuan produsen untuk memproduksi kotak suara dan sebagainya jika akan digunakan tahun depan," kata Pramono.

Dalam kesepakatan sebelumnya, KPU menjadwalkan penggunaan kotak suara transparan untuk Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan jadwal itu, produksi kotak suara transparan mulai bisa dilakukan pada akhir tahun ini.

KPU sebelumnya juga mewacanakan produksi kotak suara transparan boleh dilakukan oleh daerah penyelenggara Pilkada. Produksi dapat menggunakan anggaran Pilkada yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan adanya kesepakatan baru ini, KPU memastikan produksi kotak suara akan dilakukan pada 2018. Untuk mematangkan rencana ini, KPU akan bertemu dengan sejumlah produsen kotak suara transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement