Jumat 15 Sep 2017 19:12 WIB

Ini Tiga Prediksi Hasil Rekomendasi Pansus Angket KPK

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Benny K Harman menilai menjadi sebuah ironi terhadap berjalannya Pansus Hak Angket KPK. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei, kata dia, masyarakat Indonesia tidak ingin adanya Pansus Hak Angket KPK yang melemahkan KPK.

"Di sisi lain, banyak masyarakat mendukung partai yang ada di Pansus," ujar dia dalam sebuah diskusi di Parasyndicate, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Politisi Partai Demokrat ini memberikan tiga prediksi terhadap rekomendasi yang akan diberikan Pansus KPK dalam forum parlemen. Prediksi pertama, lanjut dia, KPK akan direkomendasikan untuk dibekukan secara permanen.

"Jadi ini prediksi saya. misalnya dengan tidak menyetujui anggaran untuk tahun mendatang, dan sebagainya, ini pengamatan saya, bisa ya bisa tidak," ujar dia lagi.

Jika skenario tersebut berjalan, lanjut dia, kewenangan-kewenangan yang ada di KPK akan diberikan Polisi dan Kejaksaan. Hal tersebut, lanjut dia, bisa terjadi jika KPK melakukan penyimpangan berat yang saat ini seperti sedang dicari-cari dalam Pansus Hak Angket KPK.

Skenario kedua, lanjut dia kewenangan KPK dipreteli oleh Pansus Hak Angket KPK, KPK bisa jadi hanya mendapatkan wewenang sebagai penyadapan dan penyidikan. Lebih gawatnya, lanjut dia, kewenangan KPK mungkin hanya dibatasi sebagai pencegahan, sedangkan penindakan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

"Skenario ketiga, UU KPK mendesak untuk direvisi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement