Jumat 15 Sep 2017 16:42 WIB

BNN Jateng Waspadai Peredaran Pil PCC

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memantau dan mewaspadai peredaran pil paracetamol caffeine corisoprodol (PCC) di wilayah tersebut. Kepala BNN Jateng Brigjen Tri Agus Heru mengatakan, telah membentuk tim khusus untuk pengawasan dan penanggulangan pil berbahaya tersebut.

"PCC ini merupakan bentuk ancaman nyata, menyasar para pelajar," katanya, Jumat (15/9).

Menurutnya, peredaran tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Nantinya, lanjut dia, pengawasan peredaran PCC akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Kesehatan, BBPOM, serta Polda Jawa Tengah. Menurut Tri, PCC termasuk dalam golongan obat yangvsudah dilarang peredarannya.

"Sudah dilarang peredarannya karena temasuk obat berbahaya," katanya.

Saat ini, lanjut dia, BNN masih melakukan pengujian untuk menetukan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam obat berbahaya itu. Sebelumnya, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.

BNN menyebutkan korban sudah bertambah menjadi 68 orang akibat penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat di sejumlah RS di Kendari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement