Jumat 15 Sep 2017 11:04 WIB

Polda Sultra Tangkap 5 Orang Penyebar Obat PCC

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima orang terduga pelaku penyebaran obat Paracetamol Cafein Carisoprodo (PCC). Lima orang ini dua di antaranya merupakan seorang apoteker.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan lima orang tersangka ini diamankan dilokasi yang berbeda-beda. Mereka di antaranya Risna (27 tahun), Frety Ananda (33), Sara Tasia (39), Waode Yuniati Kasmia Arief (34), dan Amalia (19).

"Dua dari para pelaku ini, WYK (34) dan Am (19) seorang apoteker," ujar Martinus saat dikonfrimasi Republika di Jakarta, Jumat (20/9).

Dua orang apoteker ini diamankan di tempatnya bekerja di sebuah apotek di Jalan Sawo, Kota Kendari. Dari dua pelaku ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.112 butur obat jenis tramadol. Sedangkan tiga tersangka lainnya, terang Martinus, merupakan ibu rumah tangga.

Polisi menyita 988 butir PCC di dalam lemari baju plastik, plastik klip sebanyak 2.800 lembar, delapan toples putih bekas tempat obat, 1.643 butir PCC yang sudah dibuang di belakang rumah, serta uang berjumlah Rp 735 ribu. "Jadi total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," ujar dia.

Seperti diketahui Penyalagunaan obat PCC tersebut ternyata telah menelan korban jiwa. Satu anak yang masih duduk di sekolah dasar di kendati harus kehialangan nyawa karena mengkonsumsi obat tersebut. Sedangkan 42 korban lainnya, masih berada di beberapa rumah sakit di Kendari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement