REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara mengklaim belum menemukan adanya pil PCC atau paracetamol, caffeine, corisoprodol, yang beredar di provinsi ini. Namun, Polda Sumut mengimabu warga yang mengetahui adanya obat PCC segera melapor ke kantor polisi terdekat guna dilakukan penindakan.
Hal ini terkait insiden yang dialami puluhan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Insiden itu diduga akibat mengonsumsi pil tersebut.
"Sampai saat ini Polda Sumut belum menemukan adanya peredaran obat PCC di wilayah hukum Polda Sumut. Namun demikian Direktorat Reserse Narkoba tetap melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran obat tersebut di Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (14/9).
Rina mengatakan kepolisian juga akan mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang farmasi, seperti apotek, untuk tidak menjual atau memberikan pil tersebut kepada orang dengan tanpa dilengkapi resep dokter. Ia menegaskan, Polda Sumut akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha farmasi dan obat-obatan yang melakukan jual beli obat yang masuk daftar G atau keras tanpa mempedomani ketentuan.
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin atau sesuai UU Kemenkes," ujar dia.