Kamis 14 Sep 2017 19:37 WIB

DPR Pertanyakan Dasar KPK Beri Justice Collaborator Remisi

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Foto: Dok DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 14/9 (Antara) - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada pelaku tindak pidana korupsi sehingga bisa mendapatkan potongan masa tahanan.

"JC jadi tidak ada parameternya. Mungkin bagi KPK ada parameternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," kata Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (14/9).

Dia menilai pemberian status JC itu untuk mendapatkan potongan masa tahanan, tidak jelas ukurannya. Nasir menduga selama ini KPK hanya memberikan JC berdasarkan penilaian suka atau tidak suka sehingga publik memandang adanya subjektivitas.

Nasir mengatakan dirinya akan menanyakan kepada KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai parameter pemberian JC pada pekan depan. Politikus PKS itu mengusulkan agar ke depannya merevisi beberapa peraturan perundang-undangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi.

Nasir mengatakan apakah revisi itu terkait UU KPK, UU Kepolisian, atau UU Kejaksaan Agung, namun yang terpenting adalah memperjelas syarat pemberian JC. "Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian namun soal JC ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subjektif dari penegak hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement