REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya mengkaji pemanjangan moratorium izin hotel. Sebelumnya, dengan moratorium itu Pemkot tidak akan memberikan izin pembangunan hotel baru sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa moratorium berakhir pada Desember 2017.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, saat ini ia tengah mengkaji lagi apakah moratorium hotel akan kembali diperpanjang. Mengingat, moratorium akan segera berakhir pada tahun ini dan moratorium ini juga merupakan perpanjangan moratorium yang seharusnya telah berakhir pada 2016.
"Saat ini moratorium masih berlaku. Sehingga jika ada pihak yang melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan sanksi," ujarnya Kamis (14/9). Perpanjangan moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 untuk menggantikan Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel.
Dalam Perwal lama dinyatakan bahwa moratorium penerbitan IMB hotel ditetapkan sejak 1 Januari 2104 sampai 31 Desember 2016. Namun dalam Perwal baru tersebut moratorium penerbitan izin IMB diperpanjang hingga 31 Desember 2017.
Beberapa hal yang menentukan periode moratorium di antaranya adalah okupansi dari seluruh hotel yang ada di Yogya. Moratorium boleh jadi tetap diperpanjang jika hingga saat ini okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta belum menyentuh angka 70 persen.
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, tingkat okupansi hotel di Yogyakarta pada 2016 belum mencapai 70 persen. Rinciannya, hotel berbintang hanya mencatatkan okupansi rata-rata sebesar 56 persen. Sedangkan hotel non-bintang okupansinya hanya 28 persen.
PHRI DIY mencacat, saat ini di Yogya total ada 86 hotel berbintang dengan sekitar 8.600 kamar dan 1.100 hotel non-bintang dengan sekitar 12.500 kamar.