REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- RH (23), sopir angkutan umum jurusan Cijerah-Sederhana nekat mencabuli perempuan di bawah umur berinisial EN (15) warga Kota Bandung di jalan Tol Pasteur KM 4 yang mengarah ke Baros, Kota Cimahi sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam mobil tepat di kursi penumpang sebelah kursi mobil sopir.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, aksi tersebut dipergoki oleh dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polres Cimahi yang tengah melakukan patroli. Mereka mencurigai keberadaan angkot yang berhenti di jalan tol.
"Saat diperiksa, didapati pasangan sedang berhubungan badan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (14/9). Katanya, awal mula kejadian tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan angkot. Saat memasuki gerbang Tol Pasteur menuju arah Baros, Kota Cimahi tersangka mengajak bersetubuh.
"Di KM 4, tersangka mengajak bersetubuh. Awalnya korban menolak dengan cara menggigit tangan dan mendorong korban," ungkapnya. Namun, karena diancam akan ditinggalkan di jalan tol, korban menuruti kemauan tersangka RH.
"Korban diancam kekerasan oleh pelaku untuk mengikuti hawa nafsunya," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan atau 82 Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sementara itu, tersangka RH mengaku EN merupakan pacarnya dan baru melakukan sekali (berhubungan badan) dengan yang bersangkutan.