REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang belum terakreditasi untuk melakukan pengajuan akreditasi. Ini dilakukan guna menaikkan standar mutu dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Akreditasi itu untuk kendali mutu. Jadi memang kami terus menerus melakukan akreditasi baik untuk puskesmas atau rumah sakit," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek usai acara acara The 4th Annual Scientific Meeting and Internasional Seminar di Surabaya, Rabu (13/9) malam.
Nila mengaku tidak hafal di Jawa Timur ada berapa rumah sakit atau puskesmas yang sudah diakreditasi atau belum. Namun minimal satu kecamatan satu puskesmas harus diakreditasi.
"Puskesmas itu nanti akan mencapai sampai 5.600 yang terakreditasi. Ini agak bergulir lebih cepat dari harapan. Percepatannya cepat sekali. Akreditasi baik karena ini kendali mutu," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jatim Dr Kohar Hari Santoso menyatakan hingga saat ini ada sekitar 65,5 persen dari total 369 rumah sakit di wilayahnya sudah terakreditasi.
"Kami akan terus mendorong rumah sakit supaya akreditasi. Sekarang ini sudah mencapai 65,5 persen rumah sakit yang ada di Jatim sudah terakreditasi," katanya.
Selain rumah sakit, puskesmas juga terus didorong untuk akreditasi. Hal ini, kata dia, untuk menjaga kualitas cukup secara akses dan mutu. Ia berharap pada tahun 2019 semuanya terakreditasi.
Setelah melakukan akreditasi, akan diberikan sertifikasi kepada rumah sakit. Hal itu untuk memastikan rumah sakit itu MAREM (Memuaskan, Aman, Rasionil, Efisien, dan Manusiawi). Indikatornya adalah indeks kepuasan pelanggan dan indeks kepuasan masyarakat.
Ditanya sisanya belum melakukan akreditasi, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan memantau rumah sakit yang belum terakreditasi melalui dinas kesehatan kabupaten atau kota.