Rabu 13 Sep 2017 21:50 WIB

KPK Hormati Putusan Sela MK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tangah) bersalaman dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (kiri) saat melakukan diskusi di Kantor DPP Partai Dmeokrat, Jakarta, Rabu (13/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tangah) bersalaman dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (kiri) saat melakukan diskusi di Kantor DPP Partai Dmeokrat, Jakarta, Rabu (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak mengeluarkan putusan sela terkait permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Sipil Selamatkan KPK.

"Kami menghormati putusan itu. Kami akan tetap lanjut dan kami akan tunggu hasilnya (putusan Judical Review MK). Apapun itu akan kami ikuti. Kami tidak bisa memaksakan, karena itu menjadi wewenang dari MK," ujar Basaria di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9).

Sebelumnya, MK menyatakan menolak mengeluarkan putusan sela berdasarkan proses voting. "Permohonan putusan provisi (sela) dinyatakan ditolak," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Rabu (13/9).

Anwar menjelaskan, putusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada September lalu. Dalam RPH yang dihadiri delapan orang hakim itu, katanya, kesepakatan tidak tercapai.

Setelahnya, majelis hakim melakukan pemungutan suara (voting). Sebanyak empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams menyatakan menolak permohonan. Sementara itu, empat hakim lainnya yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Maria Farida Indrati, menyatakan mengabulkan permohonan.

"Berhubung suara ketua MK Arief Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang MK termasuk ke dalam 4 hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," tegas Anwar.

Adapun pada pasal 45 ayat 7 UU MK Nomor 8 Tahun 2011 menyebutkan jika tidak ada kata sepakat maka pengambilan keputusan ditentukan oleh ketua MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement