Rabu 13 Sep 2017 16:59 WIB

PKPU: Jumlah Tagihan First Travel Mencapai Rp 200 Miliar

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga hari ini masih menghimpun jumlah tagihan yang harus dibayar oleh PT Anugerah Karya Wisata alias Firts Travel. PKPU memprediksi jika tagihan tersebut bisa mencapai Rp 200 miliar.

"Nilai tagihan sudah di atas Rp 150 miliar, (bahkan) bisa sampai Rp 200 miliar," ujar tim pengurus PKPU, Ahmad Ali Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/9).

Fahmi mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran, sudah ada 10 ribu lebih kreditur yang mendaftarkan dirinya. Baik jemaah maupun para vendor yang menjadi korban Firts Travel. "Yang daftarkan hampir Rp 10 ribu. Itu dari jamaah dan dari vendor-vendor juga sudah daftar," terang Fahmi.

Untuk diketahui, pendaftaran ini masih terus dibuka hingga Jumat (15/9). Untuk jamaah maupun para vendor yang ingin mendaftar, ujarnya, bisa langsung datang di kantor Grand Wijaya Center Blok F, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement