Rabu 13 Sep 2017 12:05 WIB

Fadli Zon Akui Tanda Tangani Surat Tunda Pemeriksaan Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Menurutnya hal tersebut merupakan permintaan Setnov.

"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (13/9).

Fadli mengatakan permintaan Novanto itu sama seperti halnya masyarakat umum yang banyak meminta hal yang sama sehingga dirinya hanya meneruskan permintaan tersebut. Menurut dia, seluruh pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan.

"Alasan Pak Novanto agar mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan permintaan Novanto itu mengatasnamakan masyarakat dan bukan sebagai Ketua DPR RI. Namun dirinya menyerahkan kepada KPK terkait surat tersebut, dan lebih baik melihat aturan yang berlaku.

"Terserah kepada proses aturan hukumnya yang ada di KPK. Pengiriman surat itu tidak ada masalah," katanya.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, pada Selasa (12/9).

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement