Rabu 13 Sep 2017 09:05 WIB

KPK Perpajang Penahanan Tersangka Kasus Ditjen Hubla

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017. KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan dari 13 September hingga 22 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas yang ditemukan saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny Budiono. "Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengkonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah uang dalam tas dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dalam operasi tangkap tangan terhadap Tonny pada 23-24 Agustus 2017. Uang yang ditemukan KPK di kediaman Tonny, Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50 ribu dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp 5,7 miliar.

Jumlah total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar. Uang tersebut diduga terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dalam bentuk kartu ATM. Rekening dibuka oleh pemberi suap dengan menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima suap menggunakan ATM dalam berbagai transaksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement