REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menginginkan masyarakat juga ikut mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan salah satu program andalan pemerintah.
"Dana Desa yang kami salurkan ke setiap desa dari APBN jumlahnya dan penggunaannya pun harus diketahui oleh warga untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Maka dari itu, masyarakat pun harus ikut mengawasi dalam hal pemanfaatannya," kata Eko Putro, Selasa (12/9).
Eko mengatakan, tahun ini pemerintah mengucurkan anggaran untuk Dana Desa tersebut sebesar Rp60 triliun atau masing-masing desa di Indonesia mendapatkan bantuan sebesar Rp800 juta. Dia juga menginginkan warga bisa melaporkan jika ternyata ditemukan penggunaan Dana Desa di daerahnya diselewengkan, dengan menghubungi Satgas Desa dan menelepon ke 1500040.
Selain itu, ujar dia, kepala desa pun jangan takut jika ada upaya kriminalisasi juga bisa melaporkan ke nomor hotline tersebut dan dalam waktu 2x24 jam maka akan ada tim yang turun.
"Kami pun akan melindungi setiap kades jika ada yang berupaya mengkriminalisasikannya asalkan dalam memanfaatkan Dana Desa tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan," jelasnya.\
Menteri Eko memaparkan, pemberian Dana Desa yang disalurkan tersebut harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti membangun BUMDes, embung, sarana olah raga dan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades). Kementerian, lanjutnya, akan mengevaluasi angka penyerapan dan pemanfaatan program itu untuk meminimalisasikan adanya penyelewengan.
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan dana desa pada 2018 difokuskan pada pengentasan kemiskinan.
"Pemanfaatan dana desa tahun depan akan digunakan lebih besar untuk pengentasan kemiskinan. Sebelumnya dana desa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat," ujar Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Jakarta, Kamis (24/8).
Oleh karena itu, alokasi dana desa akan lebih banyak dibagi ke desa tertinggal dan sangat tertinggal daripada desa maju, berkembang apalagi mandiri. Penyaluran dana desa yakni 90 persen untuk 74.910 desa dan 10 persen sisanya, berdasarkan empat variabel yakni terkait jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi kemiskinan dan geografis setiap desa.
Selain itu, Kemendes PDTT menyatakan bahwa hingga kini sudah menerima sekitar 900 aduan terkain penyalahgunaan penggunaan dana desa.
"Fakta di lapangan bahwa penggunaan dana desa juga sering disalahgunakan para kepala desa," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Gunalan AP saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Jurnalis Sultra di Kendari, Rabu (23/8).
Ia mengaku tidak heran banyak kepala desa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena penyalahgunaan dana desa, karena disinyalir masih ada oknum Kades yang membuat program di luar pedoman penggunaan dana desa yang telah disepakati.