Selasa 12 Sep 2017 17:35 WIB

KPU Segera Temui Produsen Kotak Suara Transparan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Ilham Saputra (tengah) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Ilham Saputra (tengah) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya segera melakukan pertemuan dengan sejumlah produsen kotak suara transparan. KPU akan berkonsultasi terkait teknis pembuatan kotak suara transparan. "Kami akan undang semua pabrik yang memungkinkan untuk memproduksi kotak suara transparan," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9). 

Pembicaraan itu, lanjut Arief, terkait proses teknis pembuatan kotak suara transparan, lamanya masa produksi hingga jenis bahan yang mungkin digunakan. Menurut Arief, plastik masih menjadi salah satu alternatif pembuatan kotak suara transparan.

Pihak KPU sendiri belum memastikan ada berapa produsen yang akan diajak membahas kotak suara transparan. Arief hanya menyebut agenda pertemuan dilakukan secepatnya. "Sebab kotak suara transparan harapannya sudah bisa digunakan untuk Pilkada Serentak 2018, maka lebih singkat lagi (waktunya). Kami ingin mengetahui sebetulnya produksi kotak suara transparan butuh waktu berapa lama dan kapasitas produksinya berapa?" tutur Arief. 

Sebelumnya, Arief menjelaskan, jika perihal pengadaan kotak suara transparan telah dibahas oleh KPU bersama Komisi II DPR saat konsultasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2018. Pengadaan kotak suara ini pun sudah disepakati dapat dilakukan oleh KPU di daerah dengan pertimbangan adanya kebutuhan kotak suara. 

Menurut Arief, daerah dapat memproduksi kotak suara transparan jika kotak yang ada rusak atau tidak dapat digunakan lagi. "Kami memberi kesempatan bagi daerah untuk memproduksi kotak baru. Pengadaannya sesuai dengan spesifikasi kotak suara transparan untuk Pileg dan Pilpres," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9). 

Spesifikasi itu, lanjut dia, ditetapkan oleh KPU pusat. Dengan begitu, kotak suara yang diproduksi oleh daerah dapat digunakan dahulu untuk keperluan Pilkada Serentak 2018. 

Setelahnya, kotak suara tembus pandang itu dapat kembali digunakan untuk keperluan Pileg dan Pilpres 2019. Meski demikian, Arief mengingatkan ada hal yang harus diperhatikan oleh KPU daerah. "Pengadaannya dengan catatan, jika kalau mereka (KPU daerah) memiliki anggaran cukup," tegas Arief. 

Sebaliknya, jika daerah tidak memiliki anggaran yang mencukupi untuk pengadaan kotak suara transparan, maka penggantian kotak suara yang rusak sebaiknya menggunakan model lama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement