Selasa 12 Sep 2017 11:56 WIB

Sidang Praperadilan Setnov Ditunda Sepekan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto ditunda hingga Rabu (20/9) pekan depan. Seharusnya, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9) hari ini.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar menunda sidang lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang untuk menyiapkan dokumen dan administrasi dan hal lain terkait praperadilan. Surat permohonan penundaan sidang itu pun sudah diserahkan oleh satu orang perwakilan dari tim biro hukum KPK yang hadir di dalam ruang sidang utama PN Jaksel.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, memohon permintaan penundaan sidang untuk penyiapan administrasi dan lain-lainnya," ujar Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (12/9).

Dalam permohonan yang diajukan, KPK sebagai pihak termohon meminta kepada Hakim Tunggal untuk menunda persidangan hingga tiga pekan, lantaran KPK masih menyiapkan dokumen, administrasi terkait praperadilan. Namun, pihak pemohon dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa hukum Novanto merasa keberatan dan merasa waktu tunda terlalu lama, sehingga meminta Hakim Tunggal menunda hingga tiga hari kedepan.

Pemohon juga meminta Hakim Tunggal membuat jadwal dan agenda sidang yang akan digelar paling lama 7 hari sudah putusan, agar bisa menyiapkan, bukti, saksi dan ahli yang akan dihadirkan. "Kami minta 3 hari sesuai ketentuan yang ada. Waktu 3 minggu terlalu lama," ujar kuasa hukum pemohon, Ketut Mulya Arsana.

Mendengar permohonan dari pihak termohon dan pemohon, akhirnya Hakim Tunggal, Cepi Iskandar memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan. "Sidang berikutnya pada Rabu (20/9), dalam persidangan pekan depan pihak pemohon sudah membacakan permohonannya dan kalau bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus untuk menjawabnya. agar tidak tersia-siakan (waktu)," ujarnya.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.  Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9)dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut.  Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement