Selasa 12 Sep 2017 09:45 WIB

Pembuat SIM Gadungan Diciduk Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Pembuat SIM gadungan ditangkap
Foto: Twitter
Pembuat SIM gadungan ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agung Rahargian slias Bagir (21 tahun) diciduk polisi lantaran melakukan penipuan sebagai pembuat SIM dan STNK. Dia ditangkap di Jalan Gatot Subroto tepatnya Pos Pengamanan SCBD samping Bank Mandiri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9).

Dalam aksinya, Bagir mengatasnamakan diri sebagai Kepala RTMC Ditlantas Polda Metro Jaya. Kasus ini diketahui saat Jumat (8/9), Grup WhatsApp RTMC mendapat Informasi dari anggotanya jika ada 30 Guru Al Azhar dimintai uang untuk proses pembuatan SIM sebesar Rp 600 ribu.

"Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konfirmasinya, Selasa (12/9).

Pelaku dihubungi oleh anggota polisi yang berpura-pura menjadi orang yang ingin membuat SIM. Polisi pun bernegosiasi untuk bertemu di kawasan SCBD, dekat dengan Mapolda Metro Jaya. Saat bertemu pelaku pun langsung diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, daftar nama pemohon SIM Kolektif 157 orang disertakan sidik jari dan tanda tangan pemohon, tujuh BPKB asli, tujuh STNK asli, dua ponsel, Buku Tabungan BCA an Agung Rahargian, Kwitansi & Stempel, keping CD, Sepeda Motor Nmax, serta baju seragam berlogo RTMC PMJ. "Selanjutnya pelaku diserahkan Ke Unit Jatanras Ditreskrimum untuk proses lebih lanjut," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement