Jumat 26 Apr 2024 19:45 WIB

Pemberian SIM Bagi Anak di Bawah 17 Tahun Dinilai Membahayakan Keselamatan

Kompetensi dalam mengemudi tidak hanya diukur dari kemampuan motorik.

Personel Satlantas Polrestabes Bandung memberi arahan kepada peserta ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023). Satlantas Polrestabes Bandung mulai memberlakukan perubahan uji praktik pembuatan SIM C dengan meniadakan tes rute slalom atau zig-zag, mengganti rute angka delapan menjadi huruf S, lebar rute menjadi sekitar dua meter dan uji pengereman keseimbangan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Personel Satlantas Polrestabes Bandung memberi arahan kepada peserta ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023). Satlantas Polrestabes Bandung mulai memberlakukan perubahan uji praktik pembuatan SIM C dengan meniadakan tes rute slalom atau zig-zag, mengganti rute angka delapan menjadi huruf S, lebar rute menjadi sekitar dua meter dan uji pengereman keseimbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno menilai pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi anak berusia di bawah 17 tahun dapat menimbulkan risiko dan bisa membahayakan keselamatan.

Dia menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan perihal syarat usia dalam pemberian SIM.

Baca Juga

Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi aturan perihal syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi karena berpendapat anak berusia di bawah 17 tahun yang punya kemampuan mengemudi setara orang dewasa seharusnya bisa mendapatkan SIM.

"Mereka yang mengajukan uji materi sudah gagal paham," kata Sony, Jumat (26/4/2024).

Dia mengemukakan kompetensi dalam mengemudi tidak hanya diukur dari kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, menjaga perilaku, dan membaca risiko bahaya di sekitarnya, yang umumnya belum dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah usia 17 tahun.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pengujian ketat harus dilakukan jika hendak memberikan SIM kepada remaja berusia kurang dari 17 tahun.

"Itu mengapa yang usia 17 tahun pun masih harus diuji dulu kelayakannya. Jalan raya itu bukan arena bermain seperti taman, di sana ada kendaraan-kendaraan bermotor yang kecepatannya, arahnya, tingkat (kemampuan) pengemudinya, hingga kendaraannya pun berbeda," kata Sony.

Dia menekankan pentingnya penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi kendaraan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Taufik mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena merasa kagum dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura.

Kedua anak itu mengendarai kendaraan beroda dua sejauh 430 Km dari Sampang menuju ke Semarang, dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Namun, petugas kepolisian menghentikan perjalanan mereka di Semarang.

"Menurut saya jarak tidak bisa jadi ukuran. Mereka selamat mungkin karena beruntung, mungkin juga kondisi lalu lintasnya tidak krusial atau jauh dari situasi yang mengharuskan si anak mengeluarkan kemampuan soft skill-nya," kata Sony.

"Banyak hal yang belum bisa dikuasai oleh anak-anak karena masih labil (secara emosional). Jangan anggap remeh pentingnya keselamatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement