Senin 11 Sep 2017 19:02 WIB

MK: Uji Materi tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Kantor Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan proses uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019. Saat ini MK telah menerima 12 permohonan gugatan uji materi UU Pemilu.

"Mudah-mudahan tidak (tidak mengganggu, Red). Meski MK didesak sejumlah kalangan, kami punya pertimbangan sendiri kapan harus memutus perkara uji materi UU Pemilu," ujar Fajar ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (11/9).

Dia menegaskan, MK tidak berkomunikasi dengan pihak manapun dalam memproses perkara uji materi UU Pemilu. MK juga tidak melakukan komunikasi dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Fajar menjelaskan, ada 12 pengajuan uji materi UU Pemilu yang diterima pihaknya. "Sebanyak delapan perkara sudah diregistrasi dan menjalani sidang pendahuluan, misalnya yang diajukan oleh Partai Idaman. Sementara empat perkara lain belum diregistrasi," ungkapnya. 

Empat perkara yang dimaksud yakni pengajuan uji materi oleh Perludem bersama masyarakat sipil, pengajuan dari Partai Bulan Bintang (PBB), pengajuan oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA) serta pengajuan atas nama pribadi oleh Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala. Fajar menuturkan, semua perkara yang diajukan akan mendapatkan prioritas sama oleh MK.

"Soal banyaknya perkara pengujian UU Pemilu, jika isu konstitusionalnya sama atau serupa, maka sidang bisa saja digabungkan. Ini demi efektifitas dan kecepatan penanganan perkara," tambahnya.

Dian Erika N

Harian Republika

085772009710

carefree state of mind :))

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement