Senin 11 Sep 2017 09:47 WIB

Polisi Bongkar Korban Makam Maling Vape

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan membongkar makam Abi Qowi Suparto (20) yang menjadi korban main hakim sendiri karena diduga mencuri set vape seharga Rp 1,6 juta dan sepeda motor. Pembongkaran itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Selanjutnya kami akan laksanakan otopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam konfirmasinya, Senin (11/9).

Pembongkararan ini dilakukan untuk mendukung dan memperdalam penyelidikan setelah sebelumnya barang bukti diamankan. Di antara barang bukti itu ditemukan alat untuk memukul korban.

"Barang bukti ponsel dan tablet untuk komunikasi, besi untuk memukul korban, dan print out postingan di instagram," kata dia.

Nico menyesakan perburuan Abi yang dilakukan via media sosial Instagram. Dari hasil pemeriksaan tersangka, menurut Nico awalnya para pelaku meminta akan diselesaikan baik-baik sehingga orang tua mengizinkan Abi untuk dibawa pelaku saat dia ditemukan. Namun tersangka justru memukuli korban sambil dinterogasi hingga kritis dan meninggal beberapa hari kemudian.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera melapor ke polisi. Jangan melakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim.

"Ini tidak bisa, sistem di kita diatur sistem peradilan pidana. Ini tugas polisi membuktikan, lalu dibuktikan oleh jaksa, diputus di sidang. Jadi, tidak ada suatu kesalahan seseorang diputus oleh seseorang," kata Nico menambahkan.

Sejauh ibi polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima di antaranya telah diamankan, yakni Fahmi (39 tahun) selaku pemilik toko toko Vape Rumah Tua, Dimas (34) selaku karyawan toko, rekan Dimas bernama Adit (20), dan Ando yang merupakan rekan bisnis Fahmi dalam membuka toko vape di Penjompongan. Satu tersangka lain yang ditangkap berinisial PA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement