Sabtu 09 Sep 2017 17:24 WIB

Vaksin Rubella Belum Miliki Sertifikat Halal dari MUI

Rep: Nora Azizah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR)
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memiliki mimpi negara bebas campak dan rubella pada 2020 mendatang. Pemberian vaksin fase pertama sudah mulai pada awal Agustus di Pulau Jawa. Berdasarkan laporan terakhir dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sejak fase pertama dimulai sudah ada sekitar 25 juta dosis vaksin Rubella (MR) yang diberikan. Namun ternyata, vaksin tersebut belum memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sampai sekarang belum ada informasi mengenai pendaftaran sertifikasi halal untuk vaksin rubella," ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Jakarta, Sabtu (9/9).

Untuk memutuskan hukum halal atau haram terhadap makanan dan obat-obatan memerlukan kajian. Pihak MUI tidak bisa mengatakan vaksin tersebut halal atau haram. Namun hingga saat ini vaksin rubella belum memiliki sertifikat halal dari MUI.

Aminudin mengungkapkan, pada dasarnya MUI mendukung program imunisasi dari pemerintah Indonesia. Program kesehatan tersebut memiliki tujuan baik bagi hidup umat. Namun pemberian vaksin dalam program imunisasi harus dengan cara yang benar, yakni sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dia mengatakan, penggunaan bahan-bahan untuk vaksin harus halal. Vaksin memiliki beberapa titik kritis, seperti bahan pembuatnya, pemurnian, hingga kemasan. Seluruh proses tersebut harus memberikan jaminan halal hingga disuntikan ke tubuh manusia.

Program Indonesia bebas campak dan rubella baik untuk kehidupan umat. Namun pelaksanaan program justru dilakukan sebelum vaksin tersebut teruji halal oleh MUI. "Kami menyayangkan hal tersebut karena tugas kami menjaga umat," jelas Aminudin.

Dia mengatakan, alangkah jauh lebih baik apabila pemberian vaksin dilakukan setelah teruji halal dan mendapatkan sertifikat halal MUI sehingga umat Islam lebih merasa aman. MUI menghimbau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hingga PT Bio Farma untuk segera mendaftarkan sertifikat halal vaksin rubella.

Proses mendapatkan sertifikat halal jenis vaksin sama seperti obat-obatan, makanan, atau kosmetik. Pihak Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan melakukan pengkajian atau audit terkait bahan, proses pemurnian, hingga kemasan dari vaksin sebelum mengeluarkan sertifikat.

Apabila salah satu audit tidak lolos, maka sertifikasi tidak bisa dikeluarkan. Sementara masa berlaku sertifikat halal untuk vaksin juga sama dengan makanan, obat-obatan, dan kosmetik, yakni tiga tahun. Setelah tiga tahun sertifikat bisa diperpanjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement