Sabtu 09 Sep 2017 11:54 WIB

Kemensos Tindak Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan

Warga menunjukan kartu Program Keluarga Harapan (PHK)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan kartu Program Keluarga Harapan (PHK)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Kementerian Sosial Republik Indonesia menindak tegas 55 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui rangkap pekerjaan.

"Mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan harus memilih tetap menjadi Pendamping PKH atau mengundurkan diri. Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari Pendamping PKH," tegas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam rilis, Sabtu (9/9)

Hasilnya, hingga Kamis (7/9) sebanyak enam orang mengundurkan diri sebagai Pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap di PKH.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," paparnya.

Harry menuturkan hal ini bermula dari adanya temuan Dinas Sosial Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 Pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan. Di antara mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas. Atas temuan itu, Kemensos kemudian menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Tim telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu sekolah, puskesmas, kecamatan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor agama di Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah 55 orang pendamping tersebut tercatat sebagai tenaga atau pegawai pada instansi tersebut," katanya.

Sementara itu Kabid Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Pemkab Sampang Syamsul Hidayat membenarkan hal itu. "Memang benar, beberapa hari lalu tim Kemensos turun ke Sampang," ucapnya.

Ia menjelaskan, total tenaga pendamping dan operator pelaksana yang direkrut sebanyak 183 orang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang dengan honor Rp2,8 juta Rp2,9 juga untuk operator.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement