Jumat 08 Sep 2017 19:27 WIB

Ini Respons Jaksa Agung Atas Kemenangan Banding Dahlan Iskan

 Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih menunggu sikap resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membebaskan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pelepaskan aset BUMD PT Panca Wirasa Usaha. "Saya tunggu putusan resmi dari Kajati Jatim. Yang pasti sesuai SOP, ketika ada putusan bebas ya ada upaya hukum," katanya di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Prasetyo, hakim pengadilan tinggi yang menangani perkara itu memutuskan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan tidak terbukti, satu terbukti dan satu hakim lepas demi hukum.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. "Di pengadilan negeri, hakim yakin terbukti, tapi di bandingnya hakimnya beda-beda. Tentu JPU harus mempertahankan keyakinanannya," katanya.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9), memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan. "Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya.

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu  Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana penjara tehadap Dahlan Iskan, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota. Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya. Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.

Saat ini, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement