Jumat 08 Sep 2017 18:35 WIB

Pengamat: Masa Kerja Pansus Angket tak Perlu Diperpanjang

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai, masa kerja Pansus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang. Ia pun pesimistis hasil kerja Pansus hak Angket DPR bisa memperkuat KPK.

"Saya sih sebenarnya tidak ada urusan dia mau memperpanjang atau tidak. Karena saya beranggapan bahwa Pansus sendiri tidak sah jadi tidak ada masalah biarkan saja tidak apa-apa," ujarnya saat dihubungi oleh Republika.co.id, Jumat (8/9).

Selain itu, Abdul Fickar menilai niat Pansus Hak Angket KPK sebenarnya tidak untuk memperbaiki lembaga antirasuah tersebut. Justru Pansus Angket berhasrat untuk melemahkan KPK, bahkan ingin membubarkan dan menghilangkan beberapa fungsinya. Sebab KPK tidak ada manfaatnya jika tanpa bisa menyidik dan menuntut.

"Kalau pencegahan itu bukan tugas utama KPK. Pencegahan itu tugas semua lembaga pengawasan termas termasuk dirjen-dirjen itu fungsinya pencegahan terjadinya korupsi," katanya.

Ia melanjutkan, justru menurutnya KPK itu menjadi shock terapi. Karena sebagai lembaga independen, KPK bisa menjangkau pejabat yang paling tinggi sekalipun. Sementara penegak hukum yang di bawah eksekutif seperti kepolisian dan kejaksaan belum tentu berani menangkap menteri, gubernur dan bupati.

"Karena itu KPK dibutuhkan sebagai lembaga independen dan yang bisa masuk segala arah," ucapnya.

Kemudian untuk mengontrol KPK sebenarnya tidak perlu dengan membentuk Pansus Hak Angket. Karena semua kerja KPK adalah kerja hukum maka mengontrolnya dengan mekanisme hukum. Salah satunya adalah melalui praperadilan, menggugat melawan hukum secara perdata ke Pengadilan Negeri. Kemudian jika ada oknum KPK yang menyalahgunakan jabatannya maka bisa dipidanakan.

Selanjutnya terkait, dilaporkannya pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Abdul Fickar mengaku tidak heran. Bahkan jika diamati dari jalannya Pansus Novel Baswedan memang sudah dibidik. Sambung Abdul Fickar, Pansus mengira dengan tidak adanya Novel yang tengah menjalani perawatan di Singapura KPK tidak bertaji. Tapi kenyataannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat tetap jalan.

"Karena KPK itu sudah terbentuk sistemnya," kata Adbul Fickar.

Sementara, Abdul Fickar menganggap, Dirdik KPK, Aris BuSatgas, adalah orang yang enggan masuk ke dalam sistem. Aris justru melawan sistemik yang kuat itu, karena itu dia merekrut Satgas. Selain itu, kata Abdul Fickar, Aris juga ingin menggunakan model-model birokrasi Orde Baru.

"Susah pasti terpental," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement