Kamis 07 Sep 2017 21:35 WIB

Asphurindo Nyatakan tak Ada Dualisme Kepemimpinan

Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.
Foto: Dok Asphurindo
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia atau dikenal dengan Asphurindo melalui kuasa hukumnya AHN Lawyers Attorneys and Counselors at Law, menyatakan tak ada dualisme kepemimpinan dalam asosiasi tersebut. Menurut mereka berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II Asphurindo di Hotel Royal Tulip Bogor, Syam Resfiadi merupakan pemimpin sah.

"Berdasarkan hasil Munas II ASPHURINDO di Hotel Royal Tulip, Bogor, tanggal 9 – 11 Januari 2017 dimana hasilnya telah di tuangkan dalam Akta No. 51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No.HU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017, sehingga dapat kamitegaskan kembali bahwa kepemimpinan Bapak H. Syam Resfiadi terpilih secara sah, konstitusional dan tanpa catatan keberatan (maiderheits note) dalam Munas II Bogor," ujar Asphurindo melalui siaran pers yang diterima, Kamis (7/9).

Asphurindo mengatakan terkait dengan pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-

0000-143.AH.08 Tahun 2017, maka mereka menyatakan secara tegas, bahwa Munaslub tersebut in-konstitusional. Sebab menurut Asphurindo itu nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo.

Oleh karenanya terhadap tindakan pihak-pihak yang dahulu terdaftar sebagai anggota Asphurindo sebagaimana tersebut diatas, telah mengeluarkan tindakan Surat Pemberhentian kepada Pihak-Pihak yang bersangkutan. Sebab mereka dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo.

Asphurindo menyatakan telah melaporkan Asphurindo versi Munaslub ke Polda Metrojaya. Pihak kepolisian juga sudah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000- 143.AH.08 Tahun 2017

tentang pengesahan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi, Asphurindo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan TUN di PTUN Jakarta. Namun Majelis Hakim TUN, dalamcputusannya tanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan tersebut.

"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Klien Kami telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga

perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)," ujar kuasa hukum Asphurindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement