Kamis 07 Sep 2017 04:15 WIB

Bambang Soesatyo Ingatkan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo berharap KPK menghilangkan ego secara kelembagaaan. Khususnya untuk hadir jika diundang Pansus Angket DPR. Bambang mengingatkan agar KPK memanfaatkan undangan Pansus untuk memberikan konfirmasi terkait temuan-temuan penyelidikan Pansus.

"Kalau tidak dimanfaatkan oleh KPK, jangan salahkan DPR kalau memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfirimasi. Jadi saya menghimbau KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah institusi KPK-nya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/9).

Apalagi menurut Bambang, proses penyelidikan Pansus DPR telah mencapai 80 persen. Sehingga sampai pada akhir masa kerja Pansus pada 28 September mendatang, akan ada rekomendasi akhir kepada KPK.

"Kita sudah meyusun draf rekomendasi dan dua minggu depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28," ujar Bambang.

Terkait adanya isu bahwa salah satu rekomendasi Pansus Angket akan menghilangkan kewenangan penindakan KPK dalam menangani perkara korupsi dan juga revisi Undang-undang Nomoe 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bambang tidak menanggapi secara tegas usulan tersebut. Namun menurutnya, kalau pun benar, hal itu tentu bukankah kewenangan DPR saja.

"Yang buat UU kan bukan DPR saja, DPR tidak bisa berbuat apa-apa kalau Pemerintah tidak menghendaki. Soal inisiatif kita pernah melakukan inisiatif perubahan UU KPK tapi kan pemerintah enggak setuju," jelasnya.

Adapun Pansus angket kini tengah menyusun rekomendasi akhir, yang salah satu usulannya yakni hendak menghilangkan kewenangan penindakan KPK. Kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.  Nantinya KPK itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. "Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement