Rabu 06 Sep 2017 10:33 WIB

Pemerintah Siapkan Sanksi Serius pada UNJ

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Universitas Negeri Jakarta
Foto: wordpress.com
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyiapkan sanksi serius pada Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pemerintah saat ini tengah menunggu hasil kajian tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen dalam menyelidiki dugaan pelanggaran akademik perguruan tinggi itu.

"Belum final, kajian masih dilakukan. Sanksi berat, maka hati-hati," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemristekdikti Patdono Suwignjo di Kemristekdikti, Senayan, Jakarta Selasa (5/9).

Ia menyebut, UNJ melakukan kasus pelanggaran akademis serius. Pemerintah telah menurunkan tim EKA untuk menindaklanjuti dan menyelidiki kelas kerja sama pascasarjana UNJ. Tak hanya itu, pemerintah membentuk tim independen untuk meneliti dugaan plagirisme.

Patdono menuturkan telah mendapat hasil kajian dan rekomendasi dari tim EKA. Ia menjabarkan, tim EKA menemukan pembelajaran program pascasarjana UNJ tidak memenuhi standar kualitas dan pelanggaran sesuai Permenristekdikti Nomor 40 Tahun 2015, serta Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016.

Patdono mengatakan pemerintah masih mengkaji hasil temuan tim EKA. Pun pemerintah juga menunggu hasil kajian tim independen untuk menindaklanjuti dugaan plagiarisme.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti menjelaskan penanganan plagiarisme tertuang dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010. "Mengkaji plagiarisme tak hanya cukup mensandingkan dan membandingkan," kata dia.

Ghufron mengatakan pemerintah memanggil orang-orang yang memahami plagiarisme untuk menganalisis, mendiskusikan, dan mengambil kesimpulan. Ia berujar, sejumlah sanksi telah disiapkan untuk plagirisme karya ilmiah, mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan sebagian hak mahasiswa, penundaan nilai, pemberhentian dengan hormat status mahasiswa, pemeberhentian tak hormat status mahasiswa, pembatalan ijazah.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement