Selasa 05 Sep 2017 17:48 WIB

Pemkot Surabaya Hidupkan Lagi Imbauan Tamu Wajib Lapor

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ratna Puspita
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah), Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya Kolonel Kav M Zulkifli (kanan), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal (kiri), mengikuti senam di Tugu Pahlwan, Surabaya, Jawa Timur, 13 Agustus 2017.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah), Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya Kolonel Kav M Zulkifli (kanan), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal (kiri), mengikuti senam di Tugu Pahlwan, Surabaya, Jawa Timur, 13 Agustus 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama TNI dan Polrestabes Surabaya menghidupkan kembali imbauan agar masyarakat melaporkan tamunya yang menginap 1x24 jam kepada RT/RW. Ini merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Pahlawan.  

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan penghidupan kembali wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW ini merupakan inisiasi kepolisian. Risma pun mendukung revitalisasi aturan ini. 

Sebab, dia berpendapat, kewajiban ini secara perlahan-lahan mampu mendeteksi segala bentuk potensi kejahatan. "Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kami deteksi sejak dini," ujar alumnus ITS tersebut  pada acara pengarahan Tiga Pilar di Balai Kota Surabaya, Selasa (5/9).

Risma juga berpesan kepada ketua RT/RW agar tidak mudah menandatangi surat izin tinggal sementara di tiap-tiap kampung. Hal itu untuk mendeteksi adanya aksi terorisme. Cara tersebut dinilai dapat mendeteksi dini hal-hal yang mencurigakan. "Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka kota ini jadi tidak nyaman lagi," kata Risma. 

Kabag Ops Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, revitalisasi wajib lapor kembali digencarkan karena perkembangan zaman membuat budaya wajib lapor perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian besar masyarakat. Hal itu disebabkan tingkat individualisme meningkat atau kepedulian masyarakat untuk melaporkan semakin menurun. 

Dia menilai kesenjangan sosial menjadi penyebab jarak interaksi antarwarga sehingga mengakibatkan menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga enggan berurusan dengan kepentingan orang lain. Akibatnya, terjadi peningkatan tindak kejahatan dan sulit untuk dideteksi sejak dini. 

Karena itu, dia menerangkan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan, dari pendekatan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penangan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif (pencegahan). “Dengan perubahan strategi ini, diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung keamanan dalam negeri," kata Bambang Sukmo. 

Bambang Sukmo menegaskan perlunya sinergi antara Polri dengan Tiga Pilar dan masyarakat agar mampu memecahkan akar persoalan kejahatan. Dengan demikian, tercipta rasa aman dan nyaman dalam masyarakat tercipta untuk melakukan aktivitas sehari-hari. "Kemitraan Polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya," kata dia. 

Menurut dia, solusi yang diberikan Polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor dengan melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat. Selain itu, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada ketua RT/RW setempat dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan. 

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar M Iqbal berharap agar ketua RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan dan merukunkan warganya. "Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran RT/RW diminta untuk segera melapor kepada polsek atau danrem," kata dia. 

Iqbal menambahkan, ke depan, Polrestabes bersama Tiga Pilar akan terus melakukan optimalisasi di Surabaya. Dengan demikian, bisa mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan teroris agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement