Selasa 05 Sep 2017 15:12 WIB

KPK: Pemborgolan Jaksa pada OTT Pamekasan tidak Benar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dengan mengunakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dengan mengunakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Salah satu isu yang tidak benar adalah pemborgolan dua kepala seksi di Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Agustus 2017 lalu. "Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi," ujar Febri, Selasa (5/9).

Febri menuturkan, secara kelembagaan hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sangat baik. Bahkan, berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK. "Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antarlembaga oleh pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Dalam OTT di Pamekasan, diamankan 10 orang dari berbagai tempat di Pamekasan. Mereka diperiksa di Polres atau Polda setempat. Tidak semua dibawa ke Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sisanya berstatus sebagai saksi. Terhadap dua jaksa yang juga diamankan tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan mereka tidak dibawa ke Jakarta.

"Jadi informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik. Karena dalam proses pemeriksaan justru mereka bersikap koperatif. Tim mengklarifikasi terkait proses pulbaket dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang dilaporkan sebelumnya ke kejaksaan saat itu," terang Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement