Selasa 05 Sep 2017 08:40 WIB

Tak Hanya First Travel, YLKI Desak Bareskrim Pidanakan Tiga Biro Umrah Ini

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas dari biro perjalanan haji dan umrah (kiri) menerangkan proses pemberangkatan umrah kepada calon jamaah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Seorang petugas dari biro perjalanan haji dan umrah (kiri) menerangkan proses pemberangkatan umrah kepada calon jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kasus biro umrah yang menelantarkan calon jamaahnya bukan hanya First Travel saja. YLKI menduga kuat korban calon jamaah dari berbagai biro umrah bermasalah seperti gunung es.

"Oleh karena itu, langkah hukum Bareskrim Mabes Polri dan Kemenag terhadap managemen First Travel tampaknya hanya sekelumit saja dari ribuan korban lainnya dari berbagai biro umrah, yang belum tersentuh hukum, baik dari sisi perdata, administrasi dan apalagi pidana," kata Tulus kepada Republika, Selasa (5/9).

Ia menegaskan, YLKI mendesak Bareskrim Mabes Polri dan juga Kemenag bersikap lebih tegas terhadap biro umrah lain yang tingkat pelanggarannya tidak kalah dengan First Travel. Beberapa biro umrah yang dimaksud antara lain, Kafilah Rindu Ka'bah (PT Assyifa Mandiri Wisata), Hannien Tour (PT Usmaniah Hannien Tour) dan Basmalah Tour (PT Wisata Basmalah Tour and Travel-Bintaro).

Ia menerangkan, korban massal calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah mencapai lebih dari 3.056 orang. Sebanyak sekitar 1.800 calon jamaah Hannien Tour juga masih tidak jelas nasibnya. Bahkan 33 calon jamaah umrah Basmallah Tour and Travel (Bandung) sudah ditutup. Kantor yang berada di Bintaro diduga kuat sudah berganti nama dan makin membuat tidak jelas nasib kasusnya.

"Calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah tidak diam terhadap kasusnya. Mereka telah melaporkan secara pidana ke pihak kepolisian," ujarnya.

Surat laporan jamaah umrah Kafilah Rindu Kabah ke BARESKRIM No.TBL /96/II/2016/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2016 yang telah mendapatkan SP2HP No.B/709/IX /2016/Dittipidum tertanggal 26 September 2016. Laporan calon jamaah umrah Basmalah Tour ke Polres Bandung No. LP/2209/X/2014/POLRESRABES. Calon jamaah umrah berharap surat laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Calon jamaah berharap langkah pidana akan memudahkan pemenuhan hak keperdataannya dan dapat membuat para pelaku jera. Dan menjadi pelajaran bagi travel lain agar tidak berbuat yang sama," ujarnya.

Tulus menegaskan, sekali lagi YLKI mendesak Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas dan cepat terhadap biro umrah yang terbukti telah melakukan tindakan pidana. Tetapi belum dilakukan tindakan pro justitia. Calon jamaah juga mendesak agar Kemenag membentuk crisis center untuk calon jamaah yang menjadi korban umrah bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement