REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik.
"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (4/9).
Menurut Arsul Sani, diskusi-diskusi kecil di antara anggota Komisi III semakin berkembang. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pernyataan Agus Raharjo yang menganggap Pansus Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus KTP-E tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017 dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," kata Arsul.
Arsul mempertanyakan gaya komunikasi pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang dinilai tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Arsul, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR RI. Kapolri, dia mengatakan, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, saat posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, menurut Arsul, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam.