REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Sukabumi sudah mencapai hampir 100 persen. Sehingga hanya tinggal sedikit warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi per 28 Agustus 2017 menyebutkan, jumlah warga yang wajib KTP mencapai sebanyak 240.816 jiwa. "Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perekaman mencapai sebanyak 240.665 jiwa," terang Handi Karyadi, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil Kota Sukabumi kepada Republika Senin (4/9).
Menurut dia, jumlah warga yang wajib memiliki KTP setiap harinya bertambah banyak. Pasalnya kata dia ada warga yang usianya bertambah dan diwajibkan memiliki KTP seperti pelajar yang sudah berusia 17 tahun.
Ditambahkan Handi, proses perekaman data ini kini coba diimbangi dengan pencetakan blangko KTP elektronik. Namun sambung dia masih banyak warga yang belum mendapatkan blangko KTP.
Data warga yang sudah masuk print ready record lanjut dia mencapai sekitar 15 ribu. Jumlah ini kata dia berasal dari warga yang baru membuat KTP, KTP nya hilang atau rusak, dan pindah alamat.
Handi mengungkapkan, pada 2017 ini Disdukcapil Sukabumi baru mendapatkan tiga kali tahapan penyerahan blangko KTP elektronik dari pemerintah Pusat. Rinciannya, pada tahap pertama disalurkan sebanyak 4.000 blangko, kedua sebanayak 2.000 blangko, dan terakhir sebanyak 1.000 blangko KTP elektronik.
"Rencananya, pada September ini akan disalurkan kembali blangko KTP elektronik," cetus Handi. Ia menerangkan minimal yang harus disalurkan mencapai sebannyak 20 ribu blangko KTP elektronik.
Di sisi lain Disdukcapil Sukabumi melakukan upaya jemput bola dalam pelayanan dokumen kependudukan. Caranya dengan menggulirkan program siap jemput bola pelayanan (Si Jempol) sejak 2016 lalu.
"Salah satu program Si Jempol adalah pasar yakni mendatangi pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu," terang Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan. Warga bisa membuat semua dokumen kependudukan di dalam kegiatan tersebut. Mulai dari pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik), kartu keluarga (KK) akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, dan legalisir dokumen kependudukan.