Senin 04 Sep 2017 16:29 WIB

Ketua Yayasan Anak Cabuli 4 Bocah di Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Agus Yulianto
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pria berinisial NS (47 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mencabuli empat orang anak laki-laki sejak 2007. Pelaku pencabulan tak lain adalah Ketua Yayasan Anak-Bantuan Anak Indonesia (YA-BAI).

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, penyidik mengetahui terjadinya pencabulan terhadap anak tersebut pada Selasa, 13 Juni 2017, kemudian menciduk pelaku pada Selasa, 15 Agustus 2017. Hal itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Korban berinisial MK, BD, MK, dan RW yang pada saat kejadian masih berusia antara 13-15 tahun," kata Saparini dijumpai Republika.co.id, di Markas Polda Bali, Senin (4/9).

NS melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat, di antaranya di rumah pelaku di Gianyar dan Singaraja, di kantor yayasan di Karangasem dan Singaraja, serta beberapa penginapan di Denpasar dan Singaraja. Polda Bali berkoordinasi dengan pengurus YA-BAI dan melakukan penyelidikan terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Penyelidikan tersebut guna mendapat keterangan dan memperjelas peristiwa yang terjadi. Polisi berikutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP, melakukan profiling terhadap pelaku dan korban lainnya.

Petugas memeriksa tiga orang saksi korban dan 22 saksi lainnya. Barang bukti yang dikumpulkan, berupa satu buah jam tangan hitam merek Nixon, satu buah ponsel Sony Ericson tipe K750, empat lembar baju kaos, dan satu buah TV LED merek Akari Kirana model LE-20K88 warna hitam.

Saparini mengatakan, polisi masih terus mencari saksi korban lain yang identitasnya sudah diketahui, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan (psikiatri).

Sejauh ini, kata Saparini, NS tidak termasuk ke dalam kategori orang dengan disorientasi seksual. Pelaku pencabulan dengan kelainan atau disorientasi seksual biasanya menyukai anak-anak di bawah usia pubertas atau rata-rata 12 tahun ke bawah.

"NS mengaku dia melihat anak-anak berpotensi untuk menjadi korban sejak 2007. Korban sementara masih direhabilitasi karena mulai merasa menjadi orang yang berbeda," kata Saparini.

Komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan, pelaku pedofilia di Indonesia terbilang tinggi. Provinsi Bali menjadi salah satu sasaran utama.

Kebanyakan pelaku pedofilia mendatangi kantong-kantong kemiskinan dan daerah yang penduduknya banyak tak mampu. Ada yang berkedok memberikan donasi, padahal melakukan perbuatan bejat.

"Predator anak ini bukan cuma warga negara asing (WNA), tapi juga bisa orang lokal, bahkan pemberi bantuan berkedok yayasan," ujarnya.

Pelaku pedofilia, kata Yastini kebanyakan menyasar anak-anak dalam rentang usia 12-15 tahun. Pemerintah perlu menaruh atensi pada orang asing, yayasan-yayasan asing dan lokal, termasuk orang Indonesia sendiri.

"Mereka selalu memberi donasi dan bantuan pada anak, padahal menjadi predator anak," katanya. (Mutia Ramadhani)

Foto: ROL Foto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement