Ahad 03 Sep 2017 14:01 WIB

Bareskrim Kembalikan 4.917 Paspor Jamaah First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mengisi formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat (Ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mengisi formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah mengembalikan paspor jamaah korban First Travel. Sebanyak 4.917 paspor telah dikembalikan kepada para pemiliknya.

Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan mengatakan, proses pengembalian paspor sudah dilakukan sejak Jumat (25/8) sore. Di hari pertama pengembalian paspor, pihaknya hanya mengembalikan 384 paspor. "Hari pertama Jumat (25/8) sebanyak 384 paspor," ujar Arvan melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (3/9).

Menyusul pada hari kedua, lanjut Arvan, pada Senin (28/8) polisi sudah mengembalikan sebanyak 1.845 paspor. Kemudian pada hari ketiga, polisi mengembalikan paspor korban jemaah umroh murah ini sebanyak 1.332 paspor.

Selanjutnya pada hari ke empat proses pengembalian paspor, sebanyak 920 korban yang mendapatkan telepon pengambilan paspornya. Totalnya selama empat hari dibukanya posko pengambilan paspor, Bareskrim telah mengembalikan sebanyak 4.481 paspor milik korban.

"Nah hari Kamis (31/8) ada 436 paspor yang dikembalikan, jadi totalnya sudah ada 4.917 paspor yang dikembalikan," terang dia.

Proses pengambilan paspor ini hanya bisa dilakukan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Masyarakat korban First Travel hanya disyaratkan untuk membawa tanda pengenal seperti KTP, surat perjalanan umroh melalui First Travel serta mengisi data di formulir pengambilan paspor.

Pengambilan paspor ini hanya bisa dilakukan di hari-hari kerja serta menunggu pihak Bareskrim menghubungi korban. Cara ini diharapkan dapat mengontrol jumlah korban yang hendak mengabil paspor serta menghindari adanya pemungutan-pemungutan liar dari pihak yang tidak bertangung jawab. Pasalnya, polisi tidak sedikitpun memungut biaya dalam pengembalian paspor tersebut.

Untuk diketahui, bos First Travel sendiri telah diamankan oleh penyidik sejak awal Agustus lalu. Anniesa Hasibuan, Andika Surachman dan Kiki Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dana jemaah umroh.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran guna mengumpulkan aset-aset milik tiga orang tersangka ini. Polisi juga menggandeng PPATK guna menelusuri jejak aliran dana para tersangka, bahkan polisi menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dilakukan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement