REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas, Depok membekuk dua pengedar narkoba di Perumahan Bulak Indah, Kali Baru, Cilodong, Depok. Kedua tersangka, yakni MKA (23 tahun) dan IP (29) disergap ketika sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di rumah milik IP yang juga tempat penyimpanan dan pemaketan narkoba sebelum diperdagangkan.
"Dari penyergapan ini Polsek Pancoran Mas dapat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, dan timbangan elektrik," ujar Kabag Humas Polresta Depok AKP Sutrino di Mapolresta Depok, Kamis (31/8).
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Depok, AKP Eman Sulaeman mengutarakan, pihaknya mengobservasi lokasi atas dasar laporan warga di Perum Bulak Indah, Kali Baru Kecamatan Cilodong. Dalam laporannya itu disebutkan rumah tersangka IP sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi sabu.
"Saat disergap, MKA dan IP sempat mencoba kabur dan melawan. Mencoba loloskan diri lewat jendala. Namun tak berhasil dan langsung dibekuk," tutur Eman.