Kamis 31 Aug 2017 20:06 WIB

Warga Jabar Banyak Gadai Sertifikat Tanah untuk Modal Usaha

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Argaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Argaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menyatakan pemanfaatan sertifikat tanah untuk akses modal di Jawa Barat tinggi. Pasalnya, pada 2017 hingga Agustus pinjaman modal dengan jaminan sertifikat tanah mencapai Rp 92,1 triliun.

"Pemanfaatan sertifikat untuk akses modal di Jabar cukup tinggi pada 2017 sampai Agustus capai Rp 92,1 triliun," kata Sofyan Djalil menerangkan pada acara penyerahan sertifikat tanah di Lapangan Setukpa Polri, Kota Sukabumi, Kamis (31/8). Hal ini kata dia menunjukkan banyak warga yang menjaminkan sertifikat tanah untuk mendapatkan pinjaman modal.

Selain itu kata Sofyan, keberadaan sertifikat tanah juga berdampak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 1,1 triliun. Lebih lanjut ia menerangkan proses sertifikasi tanah untuk rakyat di Jabar baru mencapai 32 persen.

"Di Jabar ada 19.852.000 bidang tanah dan yang baru mendapatkan sertifikat baru 6.482.000 bidang," ungkap Sofyan. Sehingga lanjut dia baru 32 persen yang telah sertifikasi dan yang belum mencapai sebanyak 13.369.000 bidang.

Diterangkan Sofyan, untuk tahun 2017 Jabar mendapatkan jatah 594.500 bidang tanah untuk sertifikasi. Sementara untuk Kota/Kabupaten Sukabumi pada 2017 mendapatkan jatah 25 ribu sertifikat.

Dari jumlah itu lanjut Sofyan, sebanyak 13 ribu bidang sudah selesai diberikan sertifikat. Ke depan kata dia akan banyak sertifikat yang diserahkan kepada warga Sukabumi.

"Program pembuatan sertifikat ini gratis menyangkut BPN," ujar Sofyan. Namun kata dia warga harus bayar sendiri untuk patok dan materai serta yang lainnya. Hal ini mengacu pada peraturan SKB tiga menteri yaki ATR, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Di mana terang Sofyan, bupati atau kepala daerah bisa membuat aturan mengeani masyarakat bisa kontribusi dalam hal tersebut. Sehingga kata dia besaran biaya bervariasi tergantung pemerintah setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement