Kamis 31 Aug 2017 17:13 WIB

Ini Alasan Menkominfo Belum Blokir Situs Saracen

Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mengkau belum memblokir akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar kebencian, Saracen. Hal itu guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.

"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.

Untuk pemblokiran sendiri, menurut Menteri tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, cukup koordinasai antarkeduanya.

Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak. "Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," katanya.

Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku berhasil meringkus Kelompok Saracen, sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial. Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.

Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.. Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement