Rabu 30 Aug 2017 23:45 WIB

Pansus Tantang Pimpinan KPK Berantas Pegawai 'Pengganggu'

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Masinton Pasaribu
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, Masinton Pasaribu, menantang pimpinan KPK memberantas pegawainya yang mengganggu kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi oleh institusi tersebut.

"Seharusnya kalau pimpinan KPK berani lawan gerombolan itu namun punya nyali tidak mereka. Kalau Aris Budiman punya nyali besar lawan gerombolan itu," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (30/8).

Hal itu menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman yang menyebutkan ada sekelompok penyidik KPK yang mengganggu kinerja pemberantasan korupsi, salah satunya menentang keputusannya merekrut penyidik dari Polri berpangkat kompol.

Masinton menilai pimpinan KPK dipilih DPR dan dilantik Presiden untuk membenahi KPK, melakukan penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi sesuai jalurnya. Oleh karena itu, dia berharap pimpinan KPK sekarang bisa "membersihkan" orang-orang di internal institusi itu yang ingin merusak KPK, seperti yang diungkapkan Dirdik KPK Aris Budiman.

"Banyak yang harus dibenahi oleh pimpinan KPK, termasuk membersihkan orang-orang yang merusak KPK sebagamana pengakuan Aris Budiman," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan salah satu pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pernah menyampaikan bahwa mejanya digebrak oleh penyidik non-Polri. Menurutnya, berdasarkan pengakuan pimpinan KPK tersebut, penyidik non-Polri mengatakan bahwa pimpinan KPK baru menjabat tiga bulan.

Sementara itu, anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengaku tidak sepakat dengan desakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang meminta Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dipecat setelah hadir memenuhi undangan pansus angket.

Menurut dia, kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8) malam adalah hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Jangan kalau sesuatu yang dianggap melawan KPK, tidak berkesesuaian dengan perspektif teman-teman elemen masyarakat sipil yang menjadi pendukung KPK kemudian diusulkan dipecat," ujarnya.

Arsul menuturkan para LSM yang mendukung KPK seharusnya bisa memandang masalah secara proporsional sehingga tindakan Aris tidak ubahnya tindakan penyidik KPK Novel Baswedan yang memberi keterangan kepada media.

Oleh karena itu, politikus PPP tersebut menilai apabila Aris diminta dipecat, maka Novel juga harus menanggung hal sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement