Rabu 30 Aug 2017 12:40 WIB

Anggota FPKS: Polisi Harus Transparan Usut Kasus Saracen

Rep: umar mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyatakan Kepolisian harus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoaks, Saracen. "Kepolisian mesti kerja profesional dan transparan saja supaya berbagai rumor, dan spekulasi segera hilang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/8).

Almuzzammil mengakui saat ini memang prinsip persamaan di hadapan hukum tengah dalam ujian dan menjadi perhatian publik. Karena itu, supremasi hukum dan prinsip persamaan tersebut harus ditegakkan. Aparat penegak hukum termasuk kepolisian harus membuktikan bisa melakukan prinsip tersebut di muka publik sehingga bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat.

"Aparat penegak hukum secara umum, termasuk kepolisian harus tampil prima, agar bisa mengembalikan kepercayaan publik," tutur dia.

Menurut dia, kualitas demokrasi dalam sebuah bangsa, amat ditentukan penegakan hukum yang berkeadilan. "Kualitas demokrasi sangat ditentukan cara bagaimana penegakan hukum berjalan," kata dia.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar sebelumnya meminta Kepolisian jangan gampang menelan mentah-mentah yang diterima terkait proses pengusutan kasus Saracen. "Polisi harus bertindak objektif, diberikan informasi-informasi oleh kelompok-kelompok tertentu diterima saja, tapi jangan terus dimakan begitu saja, karena bisa jadi si pemberi informasi itu orang yang menyusupkan atau yang menyasarkan kepolisian," kata dia.

Karena, lanjut Bambang, jika ada kekeliruan dalam pengumpulan informasi, maka akan timbul kesan bahwa polisi memihak dan diintervensi oleh pihak tertentu. Sebab, menurut dia, polisi kerap memunculkan kesan keberpihakan dalam kasus-kasus yang ditanganinya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoaks. Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda terkait kasus tersebut. Polisi mengamankan MFT di Koja, Jakarta Utara, JAS (32 tahun) di Pekanbaru, Riau dan SRN (32 tahun) yang ditangkap di Cianjur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement