Selasa 29 Aug 2017 22:18 WIB

Menko Polhukam Minta PPATK Telusuri Aliran Dana First Travel

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kanan).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri seluruh aliran dana First Travel, agar hasilnya dapat ditindaklanjuti untuk mengganti kerugian ribuan calon jamaah umrah pengguna jasa agen perjalanan tersebut.

"PPATK tadi saya minta meneliti transaksi keuangan First Travel, supaya kita tahu aliran dana yang keluar masuk dari perusahaan itu. Ini juga agar kita bisa melihat aset-aset mana yang masih ada," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Jakarta, Selasa (29/8).

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan "tutup mata" terkait kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari perkara itu. Namun, ia belum bersedia merinci tindakan yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah dana tersebut.

"Kami mencoba mengamankan konsumen atau publik dari perilaku perusahaan yang nyata-nyata merugikan kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak akan menutup mata masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang ditemui di lokasi yang sama dengan Menko Polhukam, menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji kebijakan untuk mengatasi kasus dugaan penyelewengan dana oleh biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel itu.

"Pembahasan tadi salah satunya adalah bagaimana mengembalikan dana jamaah. Ini masih dicari upaya menyelesaikan masalah itu," jelas Badaruddin.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengadakan rapat koordinasi terbatas yang membahas kasus First Travel dan digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Antam Novambar, serta perwakilan dari Kementerian Agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement