Selasa 29 Aug 2017 17:52 WIB

Keluarnya HGB dan HPL Pulau D Lemahkan Posisi Gubernur Baru

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D dianggap sebagai ketidakonsistenan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI terhadap kasus pulau reklamasi. Seharusnya, pengambilan langkah terkait HGB dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dilakukan saat Gubernur terpilih sudah aktif.

Dengan keluarnya sertifikan HGB itu pula, posisi gubernur terpilih akan lemah ketika menjabat nanti. Sebagaimana yang kita tahu, janji pada masa kampanyenya adalah menyetop reklamasi teluk Jakarta.

"Pengeluaran HPL dan HGB tentu kita sesalkan dari sisi komitmen Pemda DKI. Harusnya, menunggu sampai Gubernur terpilih itu aktif pada Oktober. Tidak secepat ini, seharusnya," ungkap pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga kepada Republika.co.id, Selasa (29/8).

Menurut Nirwono lagi, dengan Gubernur yang saat ini menjabat, yang sedang dalam masa transisi, seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menjadi bumerang bagi Gubernur yang akan datang. Itu karena, lanjut dia, suka tidak suka, gubernur terpilih itu dalam kampanyenya menolak reklamasi.

"Artinya, itu kan bisa jadi bumerang begitu dikeluarkannya HPL dan HGB. Pengembang jadi boleh membangun (di pulau reklamasi) karena 'sudah' ada sertifikat yang sah itu. Padahal Perda tentang tata ruang pulau itu belum ada," lanjut dia.

Ia pun menganggap, seharusnya Gubernur Djarot Syaiful Hidayat memoratorium hal tersebut terlebih dahulu. Ditunda hingga gubernur terpilih menjabat Oktober mendatang supaya nantinya tidak terjadi keributan.

"Kan cuma tinggal satu-dua bulan ke depan, baru anti diserahkan ke gubernur terpilih untuk mengambil tindakan. Gini, kalau HPL dan HGB sudah keluar lalu kemudian gubernur terpilih dengan janjinya tadi pada hari pertamanya mengambil tindakan mencabut HPL dan HGB itu bagaimana?" ujar Nirwono.

Bila itu terjadi, kata Nirwono, justru akan menjadi preseden hukum. Pengembang pun dapat merasa berada di atas angin untuk persoalan tersebut karena ia sudah mengantongi sertifikat itu. "Itu yang membuat gubernur terpilih lemah nantinya. Tidak bisa distop lagi, masak baru satu-dua bulan dikeluarkan (sertifikatnya) itu distop. Apalagi dia punya sertifikat yang 'sudah' sah," sambung dia.

Sebelumnya, foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09. 05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement