Selasa 29 Aug 2017 17:43 WIB

Realisasi Perhutanan Sosial Capai 1,54 Juta Hektare

Bibit kopi liberika yang ditanam petani di perhutanan sosial di Jambi.
Foto: Priyantono Oemar/Republika
Bibit kopi liberika yang ditanam petani di perhutanan sosial di Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erna Rosdiana, mengatakan realisasi perhutanan sosial di Indonesia saat ini telah mencapai 1,54 juta hektare dari target 12,7 juta hektare.

"Jika dilihat memang realisasi secara nasional masih jauh dari target, tapi yang paling penting akses perhutanan sosial yang diberikan masyarakat itu lebih aman dan tepat sasaran," kata Erna Rosdiani, Selasa (29/8).

Ia mengatakan konsep perhutanan sosial sejak diterbitkannya Permen LHK No 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial itu kawasan perhutanan sosial mengalami peningkatan yang signifikan.

"Sampai tahun 2016 dengan adanya Peraturan No 83 itu aturannya dipermudah, jadi tangani dulu oleh Kementerian LHK dulu sehingga cepat dan nanti akan didelegasikan ketika daerah sudah siap perangkatnya," katanya.

Pehutanan sosial itu terbagi atas Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan.

Program perhutanan sosial itu kata dia, merupakan wujud dari reformasi agraria bidang kehutanan yang digulirkan pemerintahan Presiden Joko Widodo guna membantu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Dalam konsep perhutanan sosial itu masyarakat yang telah teridentifikasi dan memenuhi syarat nantinya akan diperbolehkan untuk mengusahakan lahan perhutanan sosial hingga 35 tahun.

"Dalam perhutanan sosial yang kita kasih akses itu yang sudah pendampingan untuk mengelolanya, bila kelompok kerjanya sudah kuat maka akan cepat," kata dia.

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan secara lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan.

Setelah diberikan akses mengelola perhutanan sosial itu, petani yang menjadi pelaku utama juga diberikan pendampingan untuk menggali potensi lokal supaya dapat dikembangkan.

Selain diberikan pendampingan masyarakat yang mengakses perhutanan sosial itu juga diberikan akses permodalan kredit dari perbankan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

"Ada pendampingan, misalnya petani belajar untuk mengelola keuangannya, dan kredit yang diambil harus jelas untuk apa dan itu sudah diarahkan dari bank misalnya buat beli bibit, beli pupuk untuk hal yang produktif," kata Erna Rosdiana.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement