REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMPD Dukcapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan jumlah wajib pilih di NTB pada Pilkada 2018 tercatat sebesar 3.777.479 jiwa dari total jumlah penduduk NTB yang mencapai 5.217.338 jiwa. Kepala Seksi Bidang Informasi dan Dokumentasi Dinas PMPD Dukcapil NTB Eni Siswati mengatakan, hingga Juli 2017, total perekaman KTP-elektronik (KTP-el) sudah mencapai 3.214.873 orang atau 85,11 persen.
Sedangkan 14,89 persen sisanya, atau sebanyak 562.606 orang belum melakukan perekaman KTP-el. Ditargetkan pada akhir 2017, jumlah perekaman KTP-el mampu menyentuh angka 100 persen. "Kenapa belum bisa direkam, ada kemungkinan karena wilayah yang sulit terjangkau, lalu penduduk di luar TKI yang tanpa prosedural berangkat ke luar," ujar Eni dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Selasa (29/8).
Eni melanjutkan, untuk data fisik KTP-el yang sudah diterima, tercatat sebanyak 2.990.334 orang atau 79,16 persen. Sedangkan, sisanya masih dalam proses pengerjaan. "Untuk saat ini blangko sudah didistribusikan ke kabupaten/kota dengan skala prioritas," lanjut Erni.
Eni mengatakan, Dinas PMPD Dukcapil NTB terus bekerja keras agar prosesi perekaman hingga pencetakan KTP-el bagi wajib pilih di NTB bisa segera rampung sebelum Pilkada digelar. Bahkan, banyak dari petugas yang tidak mengenal libur demi penyelesaian KTP-el.
Eni menjelaskan, Dinas PMPD Dukcapil NTB masih memiliki sejumlah kendala terkait pengadaan KTP-el. Antara lain terkait kondisi peralatan yang sudah dalam kondisi rusak lantaran merupakan hibah sejak 2011.
Selain itu, dari sisi SDM banyak juga yang berlatarbelakang non PNS atau pemanfaatan tenaga lepas untuk pengelolaan informasi kependudukan. "Mungkin (pemerintah) pusat bisa membantu soal mesin, dan juga satu orang petugas IT," kata Eni menambahkan.