Selasa 29 Aug 2017 15:56 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Dua Aset Milik First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Andika Surachman diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri kembali menemukan aset milik First Travel. Dua aset yang berlokasi di Jakarta Barat itu saat ini dalam penggeledahan penyidik.

"Benar hari ini ada penggeledahan di dua tempat di Kebon Jeruk," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut Rikwanto, dua lokasi tersebut yakni sebuah rumah dan sebuah apartemen. Namun, belum dipastikan apakah keduanya milik tersangka Anniesa dan Andika atau Kiki Hasibuan.

Yang pasti lanjut Rikwanto bahwa penggeledahan itu berdasarkan hasil investigasi penyidik serta dikuatkan oleh data dari PPATK. Tentunya, sama dengan penggeledahan-penggeledahan sebelumnya, penyidik mengumpulkan semua barang bukti yang berkaitan dengan dugaan dana milik korban jemaah umroh.

"Tentunya yang berkaitan dengan dokumen, hal-hal yang berkaitan keuangan jamaah tersebut, kan Kiki bagian keuangan," ungkap Rikwanto.

Seperti diketahui, dua titik yang menjadi target operasi yakni sebuah rumah di Jalan Pesanggrahan Raya No 88, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya sebuah Apertement Puri Park View, Lantai 8, tower A No. 1, Kembangan, Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement