Selasa 29 Aug 2017 13:15 WIB

Lazimkah HGB Pulau D Terbit dalam Sehari? Ini Kata BPN DKI

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam foto dokumen penerbitan hak guna bangunan (HGB) Pulau D, selintas terlihat proses pengurusan dokumen hanya berlangsung dalam sehari. HGB itu juga terbit hanya empat hari setelah sertifikat hak pengelolaan (HPL) diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta. Lazimkah ini terjadi?

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, M Najib Taufieq menjelaskan, ini  merupakan perubahan positif yang terus diupayakan oleh BPN. "Kawan-kawan kami sedang senang-senangnya memberikan pelayanan. Kan Minggu kami digedor oleh Presiden. Ingat BPN, sertifikat itu hak masyarakat," kata dia saat memberikan keterangan pers di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/30).

Ia mengatakan, faktor kecepatan merupakan salah satu kritik yang terus disampaikan kepada BPN, baik dari Ombudsman maupun badan pengawas lain. Selama ini, proses perizinan yang panjang dan berliku menjadi hal yang paling sering dikeluhkan masyarakat.

"Kita mulai ubah. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit?" ujar Najib. Najib berharap ini tak perlu dipandang sebagai hal luar biasa. Ini merupakan gambaran perubahan yang selama ini diinginkan BPN maupun masyarakat.

Sementara, penyerahan sertifikat HPL Pulau C dan Pulau D oleh Presiden Joko Widodo pada Ahad (20/8) hanya bersifat simbolis. HPL kedua pulau tersebut disebut telah selesai diproses sejak 19 Juni. Najib menambahkan, sertifikat HGB atas HPL belum bisa dipakai sebelum segala masalah, seperti moratorium dan Perda Reklamasi selesai.

"Kita mempertimbangkan bahwa investor ini sudah tanam modal. Mereka ada Kepres dengan Pemda DKI untuk reklamasi. Adapun moratorium terkait yang harus mereka lengkapi berikutnya," kata Najib.

Dengan penerbitan HGB ini, ia berharap PT Kapuk Naga Indah akan terbantu saat dokumen itu dibutuhkan. "Terlepas pembangunannya sudah diberi izin atau tidak itu di luar kewenangan kami. Minimal kami sudah membantu apabila kapan dibutuhkan," kata dia.

Ia menceritakan, proses investasi Pulau D telah berlangsung sejak 1995. Proses ini sempat terhambat karena permasalahan modal, moratorium, dan sebagainya. Kini, PT Kapuk Naga Indah telah memenuhi hal itu hingga terbentuk Pulau D.

"Itu kan butuh investasi yang tidak sedikit. Mereka bangun. Kita siapkan sarana pembantu. Jadi kalau sudah selesai tidak perlu lagi buat HGB. Begitu moratorium selesai, perda selesai, (HGB) ini bisa dimanfaatkan misalnya untuk pinjam uang ke bank," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement